GALAMEDIA - Hampir semua wilayah di Jawa Barat, siap mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait pengetatan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Seperti diketahui, rencananya pemerintah akan menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah selama Libur Nataru.
Begitu juga di Kota Bandung, pemkot Bandung akan mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.
"Kita akan ikut peraturan pusat. Tapi kalau bicara hari ini, kita masih di Level 2," kata Sekretaris Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin 22 November 2021.
Ema mengaku, jika PPKM level 3 saat libur Nataru diterapkan, maka ada kemungkinan akan ada pengetatan.
Baca Juga: Xavi Bantah Aguero Pensiun, Samir Nasri Konfirmasi Mantan Rekan Setimnya Gantung Sepatu
Sementara Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, pengetatan akan dilakukan, jika Kota Bandung harus kembali menerapkan PPKM level 3.
Pihaknya pun akan kembali membagi tim untuk mengawasi pelaksanaan PPKM.
Tim tersebut, Pertama, morning unit dengan personel dari Linmas. Kemudian, unit sore dengan personel Transmas. Kemudian, satuan gabungan tersebut melakukan patroli pada pukul 12.00-16.00 WIB.