DAFTAR UMP 2022 di 29 Provinsi Indonesia: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah Sampai Papua

- 22 November 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP /Pixabay.com/EmAji

GALAMEDIA - Berikut ini daftar lengkap rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 29 Provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan soal kenaikan UMP 2022 yakni rata-rata minimum sebesar 1,09 persen.

Kenaikan besaran UMP 2022 diperoleh dari penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Penderita Maag Kronis Wajib Tahu! Ini 5 Makanan Ampuh Lawan Asam Lambung dan GERD dari dr. Zaidul Akbar

Selain itu, aturan soal UMP termasuk UMP 2022 ini juga mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Saat ini beberapa provinsi sudah menetapkan besaran UMP 2022 di wilayah masing-masing, namun masih ada pula yang belum mengeluarkan pengumuman terkait kebijakan tersebut.

Sebenarnya, jika merujuk pernyataan Kemenaker, setiap provinsi memiliki waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP 2022.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 November 2021: Langkah Irvan Makin Sempit, Denis Sadar dan Bocorkan Semuanya ke Al

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021 dan karena 21 November hari libur maka dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya tanggal 20 November 2021," kata Menaker Ida Fauziah yang dilansir Galamedia dari laman Sekretariat Kabinet Senin, 22 November 2021.

Hingga saat ini, sudah ada 29 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2022.

Berikut daftar lengkapnya yang dilansir Galamedia dari berbagai sumber:

Baca Juga: Bikin Geger Polisi Hingga BPBD, Yana Si Oray Koneng Cadas Pangeran Diancam Tiga Tahun Penjara

1. UMP 2022 di Wilayah Sumatera

- Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.

- Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041

- Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460

- Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66

- Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01

- Bengkulu 2.238.094.031 naik dari sebelumnya Rp 2.215.000

- Sumatera Selatan Rp 3.144.446 naik dari sebelumnya Rp 3.043.111

- Jambi Rp 2.649.034 naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 22 November 2021: Terungkap! Dewa-Nana Tahu Alya Unggah Foto Junior

2. UMP 2022 di Wilayah Jawa dan Bali

- Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54

- DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.548

- Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36

- Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979

- DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00

- Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08

- Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000 UMP NTB

- Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING INDOSIAR Persipura vs Persikabo 1973 Hari Ini 22 November 2021 Pukul 15.15 WIB

3. UMP 2022 di Wilayah Kalimantan

- Kalimantan Barat 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698.65

- Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70

- Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877. 448,59

- Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72

- Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804

Baca Juga: Tasya Kamila Ultah Ke-29, Randi Bachtiar Tulis Ini di Unggahan Instagramnya

4. UMP 2022 di Wilayah Sulawesi

- Sulawesi Barat Rp 2.678.863 (tidak naik)

- Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711

- Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52

- Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 (tidak naik)

- Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan

- Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826

Baca Juga: Ombudsman Jabar Berikan Saran Perbaikan ke Gubernur Jabar Guna Dorong Sinergi Vaksinasi Covid-19

5. UMP 2022 Wilayah Papua

- Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700

- Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600

Untuk diketahui bahwa setelah setiap provinsi menetapkan UMP, selanjutnya bagian kabupaten atau kota menetapkan UMK di wilayah masing-masing.

UMP tersebut akan berlaku mulai tahun depan, tepatnya pada 1 Januari 2022 mendatang.

Hingga saat ini masih ada lim provinsi yang belum menetapkan atau mengumumkan besaran UMP 2022.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x