GALAMEDIA – Habib Bahar bin Ali bin Smith dinyatakan bebas murni pada Minggu, 21 November 2021.
Habib Bahar dijemput dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur oleh pengacara dan sejumlah santrinya.
Baca Juga: Terungkap! Pria Ini Sengaja Sebarkan Video Syur Lantaran Sakit Hati Cintanya Tak Direstui
Diketahui, dia ditahan pada 18 Desember 2018 karena kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
Total sudah dua kali dirinya tersandung kasus. Habib Bahar kembali masuk bui karena kasus ceramah provokatif dan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Temui Mahfud MD Usai Anggota MUI Jadi Terduga Teroris, Ketua Umum MUI Segera Lakukan Tindakan Ini
Sebelumnya dia baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja.
Kemudian Habib Bahar kembali terjerat pidana pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan lantaran penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Setelah bebas, Habib Bahar langsung membuat sebuah video pernyataan. Dalam video tersebut, dia menegaskan akan terus lantang menyampaikan kebenaran dan melawan ketidakadilan.