Sebanyak 8 Kecamatan Nol Kasus, Pemkot Bandung Tetap Waspada Hadapi Nataru

- 23 November 2021, 06:37 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/Tumisu

GALAMEDIA - Sebanyak 8 kecamatan di Kota Bandung sudah tidak memiliki kasus aktif Covid1-9.

Data hingga Senin 22 November 2021, 8 kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Panyileukan, Bojongloa Kidul, Sukajadi, Bojongloa Kaler, Bandung Wetan, Gedebage, Astanaanyar, dan Kecamatan Antapani.

Sedangkan kecamatan dengan korfirmasi aktif tertinggi yaitu Kecamatan Andir dengan 7 kasus. Disusul leh Cibeunying Kudul dengan 5 kasus, Ujungberung, Cibiru, dan Kiaracondong (4 kasus).

Sedangkan Kecamatan Regol, Mandalajati, Babakan Ciparay, Cibeunying Kaler, dan Coblong (3 kasus).

Baca Juga: Terima Banyak Kritik Usai Kalah dari Persija, Supardi Sebut Normal dan Harus Ditanggapi Positif

Sedangkan keluraha dengan konfirmasi aktif tertinggi yaitu kecamatan Babakan Sari dan Pasirlayung dengan 3 kasus.

Selebihnya, Kelurahan Babakan, Ancol, Turangga, Pasirwangi, Braga, Campaka, Husein Sastranegara, dan Sukapada dengan 2 kasus.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Termasuk jika harus kembali menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
 
“Itu pertimbangan dalam antisipasi, Natal dan tahun baru menjadi celah kerawanan terhadap  penurungan tingkat kedisiplinan masyarakat,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Champions Eropa Tengah Pekan Ini, Chelsea vs Juventus dan Man City vs PSG

Idris mengatakan, pihaknya memang akan mengantisipasi adanya kerumunan di penghujung akhir tahun.

“Pengunjung harus dikendalikan. Kita ikuti saja yang sudah menjadi ketentuan. Prinsipnya kita siap,” ujar Idris.  

Menurutnya, jika Kota Bandung menerapkan PPKM Level 3 maka akan ada beberapa pembatasan.

“Level 3 itu seperti kapasitas pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen. Tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi. Pengunjung toko dan mal hanya 25 persen. Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dibatasi kapasitasnya,” tutur Idris.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x