Upah Minimum Provinsi Ditetapkan, FSPMI: Kenaikan UMP Era Jokowi Terkecil Dibanding Era Presiden Sebelumnya

- 23 November 2021, 08:05 WIB
ilustrasi upah minimum provinsi
ilustrasi upah minimum provinsi /ekonug/pixabay


GALAMEDIA - Pemerintah di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing wilayahnya. Tercatat, kenaikan upah minimum provinsi 2022 rata-rata naik 1,09%.

Menurut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kenaikan UMP pada masa pemerintahan presiden Jokowi sangat kecil dan jauh dari UMP yang ditetapkan oleh presiden sebelum-sebelumnya.

Dilansir Galamedia dari laman Instagram FSPMI_KSPI Selasa 23 November 2021, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi 2015-2021, UMP naik rata-rata 8,66% setiap tahunnya.

Baca Juga: Tinjau Sodetan Cisangkuy, Ridwan Kamil Pastikan Luasan Banjir Berkurang, Presiden Akan Kunjungi Citarum

Hal ini sangat Jauh lebih rendah ketimbang masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terjadi kenaikan UMP yaitu sekitar 12,69% per tahun.

Sementara pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004, rata-rata UMP naik 21%. Kemudian pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid 1999-2001, kenaikan UMP mencapai 24,82% saban tahunnya.

Baca Juga: Waspada! Pagi Hingga Malam Jabar Diguyur Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Wilayah Jabar, 23 November 2021

Sedangkan kala pemerintahan Presiden BJ Habibie yang singkat itu (1998-1999), kenaikan UMP rata-rata 15,42% per tahun.

Hal ini juga diutarakan Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet, Yusuf menilai, kenaikan UMP 2022 relatif kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya. Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5% dan inflasi di kisaran 3% pada tahun depan.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x