GALAMEDIA - Pemerintah di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing wilayahnya. Tercatat, kenaikan upah minimum provinsi 2022 rata-rata naik 1,09%.
Menurut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kenaikan UMP pada masa pemerintahan presiden Jokowi sangat kecil dan jauh dari UMP yang ditetapkan oleh presiden sebelum-sebelumnya.
Dilansir Galamedia dari laman Instagram FSPMI_KSPI Selasa 23 November 2021, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi 2015-2021, UMP naik rata-rata 8,66% setiap tahunnya.
Hal ini sangat Jauh lebih rendah ketimbang masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terjadi kenaikan UMP yaitu sekitar 12,69% per tahun.
Sementara pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004, rata-rata UMP naik 21%. Kemudian pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid 1999-2001, kenaikan UMP mencapai 24,82% saban tahunnya.
Sedangkan kala pemerintahan Presiden BJ Habibie yang singkat itu (1998-1999), kenaikan UMP rata-rata 15,42% per tahun.
Hal ini juga diutarakan Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet, Yusuf menilai, kenaikan UMP 2022 relatif kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya. Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5% dan inflasi di kisaran 3% pada tahun depan.***