DPRD Kota Bogor Yakini PPKM Level 3 Bisa Hindari Lonjakan Covid-19

- 23 November 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi covid-19.
Ilustrasi covid-19. /Freepict/

GALAMEDIA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru oleh pemerintah dapat dipahami untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat Atang Trisnanto.
 
"Secara substantif, guna menghindarkan lonjakan kasus Covid-19 sebagai langkah antisipasi, maka kebijakan PPKM level 3 yang diambil pemerintah dapat kita pahami dan mengerti," katanya.
 
Hanya saja, kata dia, peraturan yang diberlakukan itu harus konsisten, tepat dan tidak berubah-ubah.

Baca Juga: UPI Kukuhkan 7 Guru Besar Tahun 2021, Pengukuhan Dilakukan Secara Hybrid dengan Prokes Ketat

Pada pelaksanaannya, kata mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan IPB Universitu itu , harus sejalan dengan tujuan pencegahan penyebaran Covid-19.
 
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan PPKM level 3 yang ditujukan kepada semua daerah di Indonesia, termasuk Kota Bogor pada momen libur Natal dan Tahun Baru dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
 
Hingga saat ini, aturan rinci yang diberlakukan pada libur nasional akhir tahun 2021 ini masih dalam pembahasan pemerintah.
 
Atas kondisi tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarti telah berkoordinasi dengan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan sepakat akan kembali mengeluarkan kebijakan pengetatan mobilitas di awal bulan Desember 2021.

Baca Juga: Kampanye Calkades di Bandung Barat Harus Terapkan Prokes
 
Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo agar menjelang akhir tahun perlu waspada terhadap mobilitas warga yang mungkin meningkat menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022 dengan kemungkinan pemberlakuan ganjil genap pelat nomor kendaraan.
 
Menurut Atang Trisnanto meskipun waktu libur masyarakat dibatasi oleh sejumlah aturan, jika konsisten diterapkan akan terasa tidak hanya sekadar administratif saja.
 
Di sisi lain, kata dia, pemerintah perlu tetap memberikan ruang kepada pelaku usaha dengan pelaksanaan prokes Covid-19 yang baik dan ketat.

Baca Juga: Kalah dari Persipura, Pelatih Persikabo Akhirnya DIpecat: Igor Kriushenko Jadi Korban ke-6 Liga 1
 
"Sehingga, secara regulasi tidak terlalu penuh pembatasan, selama prokes dan protap dilaksanakan," ujar Trisnanto.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x