Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022, Apindo Jabar : Mari Tetap Jaga Situasi yang Kondusif

- 23 November 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Pexels.com/Ahsanjaya/

GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen.

Hal itu berdasarkan SK Gubernur No. 561/Kep.7.17-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Kendati demikian, akan ada rencana aksi demo dan mogok yang diikuti ribuan buruh, yang menolak kenaikan upah minimum provinsi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik berharap para buruh untuk tetap menjaga kondusifitas.

Baca Juga: Luhut Sebut SDM RI Kurang Terampil Hingga Banyak TKA China di Proyek Tambang, Demokrat: Giliran Salah Ngajak

"Demo itu merupakan hak yang dijamin Undang-Undang, tapi mari kita bersikap arif," ungkapnya di Kota Bandung, Selasa 23 November 2021.

Menurutnya, akibat pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan ditengah kesulitan. Sehingga diharapkan tidak membuat situasi kembali memburuk.

"Selain menyusahkan kepada pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan," ujarnya.

Dikatakannya dengan jumlah pengangguran di Jawa Barat yang berada di angka 2,5 juta orang, tengah menunggu investor masuk untuk membuka peluang kerja. Namun aksi mogok tersebut, dinilai akan membuat investor ragu untuk berinvestasi.

Baca Juga: Operasi Lancar, SBY Sampaikan Terimakasih pada Jokowi dan Ma’ruf: Semoga Semua Orang Sehat

"Sedangkan 2,5 juta itu, bisa jadi ada saudara kita didalamnya, tetangga kita yang sangat butuh pekerjaan, orang - orang yang tidak memiliki uang untuk sandang pangan, atau menyekolahkan anaknya. Mari kita bantu juga mereka untuk mendapatkan pekerjaan, dengan menjaga kondusifitas dunia usaha sehingga investor tertarik untuk berinvestasi," tuturnya.

"Dengan adanya investasi masuk, para karyawan juga akan memiliki lebih banyak pilihan untuk bekerja sesuai keinginannya atau sesuai bidangnya," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa DPP Apindo Jawa Barat mendukung Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang telah taat hukum dengan menyepakati Peraturan Pemerintah No.36/2021 Tentang Pengupahan.

Baca Juga: Temui Otoritas Arab Saudi, Menag: Indonesia Masuk Prioritas Haji dan Umrah

"Mari kita taat aturan. Saya yakin peraturan tentang upah ini dibuat oleh para expert dibidangnya, dan telah melalui begitu banyak evaluasi, serta analisis, serta pertimbangan yang mendalam sehingga merupakan keputusan terbaik," tambahnya.***
    

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x