Jokowi Terapkan Tak Ada Penyekatan Jelang Libur Natal-Tahun Baru, Sindiran Aktivis: Ini Baru Keadilan...

- 23 November 2021, 13:41 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pada penyekatan ganjil genap di Gerbang tol Pasteur, Jumat 3 September 2021.
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pada penyekatan ganjil genap di Gerbang tol Pasteur, Jumat 3 September 2021. /Remy Suryadie/galamedia/



GALAMEDIA - Peringatan Hari Raya Natal dan tahun baru akan segera tiba, ini menandakan penghujung akhir tahun 2021 akan segera berakhir.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pada akhir tahun tentu akan diwarnai dengan beragam destinasi liburan.

Namun bagaimana dengan tahun ini? Menyikapi peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait ketentuan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Terkait hal ini, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan tentang libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Jokowi mengarahkan untuk tidak ada penyekatan saat libur Nataru.

Baca Juga: Christ Wamea Seolah Ucap Syukur Arteria Dahlan Kena Makian Orang yang Tak Dikenal: Akhirnya Kena Karma

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pemerintah tetap akan mengimbau agar tak ada masyarakat yang bepergian, kecuali untuk tujuan primer.

Arahan Jokowi untuk tidak mengadakan penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru ini turut ditanggapi oleh aktivis dakwah, Hilmi Firdausi.

Melalui akun Twitter pribadnya @Hilmi28, aktivis dakwah tersebut nampak kecewa dan tidak puas dengan peraturan yang ditetapkan oleh Jokowi terkait peraturan ketentuan libur natal dan tahun baru.

Dalam unggahannya, Hilmi Firdausi menanggapi soal penyekatan ini dengan sindiran.

Hilmi Firdausi mengatakan bahwa dengan tidak adanya penyekatan saat libur bagi umat Kristen serta Tahun Baru itu menunjukan adanya keadilan bagi semua rakyat.

"Ini baru namanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia…," ujar Hilmi Firdausi dilansir Galamedia dari akun Twitter @Hilmi28 pada Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Arteria Dahlan Laporkan Orang yang Memaki Ibunya, Gus Umar: Cengeng, Intropeksi Kebiasaan Anda Maki

Sementara itu, kendati tak ada penyekatan, kebijakan PPKM Level 3 akan diberlakukan saat libur Nataru tersebut.

Muhadjir Effendy sendiri menegaskan bahwa khusus untuk libur Natal dan Tahun Baru, peraturan yang diberlakukan adalah peraturan yang terdapat pada ketentuan PPKM Level 3.

Tak hanya itu, Menko PMK itu mengatakan bahwa nantinya akan ada arahan dari Presiden Jokowi, di samping peraturan PPKM Level 3 yang diterapkan.

Arahan tambahan dari Jokowi ini termasuk soal protokol kesehatan, tes swab antigen, PCR, serta vaksinasi.***

    

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x