PPKM Level 3 Akan Diterapkan Saat Libur Nataru 2022, Warga: Daripada Kasus Covid Meningkat Lagi

- 24 November 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

GALAMEDIA - Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.

Hal tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Tujuannya, tentu saja untuk mencegah penyebaran Covid-19 di saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dengan adanya rencana tersebut, sejumlah masyarakat mendukung penerapan PPKM level 3. Apalagi jika melihat tren-tren sebelumnya, kenaikan jumlah kasus Covid-19, terjadi usai hari libur panjang.

Baca Juga: Polisi Temukan 6 Jasad Tergantung di Jembatan dan Pohon, Diduga Korban Geng Kriminal

"Kalau saya setuju saja (Penerapan PPKM level 3). Karena khawatir terjadi peningkatan kasus Covid lagi. Apalagi sekarang kasus Covid-19 kan sudah mulai turun di semua daerah," ujar Yeni (40) salah seorang warga Ciwastra Bandung.

Menurut Yeni, kalau kasus covid-19 kembali meningkat, bisa berdampak lagi kepada semua sektor, salah satunya pendidikan. Dimana kini anak-anak sekolah sudah mulai pembelajaran tatap muka.

"Kalau saja kasus covid-19 kembali meningkat karena liburan tahun baru, bisa jadi sekolah akan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh. Belum lagi aktifitas akan dibatasi lagi baik untuk usaha dan lainnya," tuturnya, Rabu 24 November 2021.

Hal yang sama dikatakan Hengki (45) warga cikawao Bandung. Menurutnya, kalau terjadi peningkatan kasus Covid-19 lagi, tidak menutup kemungkinan pengetatan akan lebih panjang waktunya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x