Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Penyiksaan dan Pemerkosaan Bocah Malang

- 24 November 2021, 15:33 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /PIXABAY/Alexas Fotos

GALAMEDIA - Kapolres Malang Kota Budi Hermanto menjelaskan perkembangan  kasus pemerkosaan dan penyiksaan  terhadap bocah 13 tahun pada 18 November 2021.

Menurut AKBP Budi, korban dibawa pelaku ke lokasi pemerkosaan.

"Peristiwa bermula saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat dan berhubungan badan," kata Budi, yang dilansir Galamedia dari Polri TV, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG HARI INI Live Streaming Indonesia Open 2021: The Daddies vs Sang Juara Indonesia Masters

Budi mengaku telah menangkap sepuluh orang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswi berusia 13 tahun itu.

Semua tersangka pelaku, termasuk satu tersangka pemerkosa, masih anak-anak.

Kini tersangka pelaku masih menjadi saksi. Penetapan tersangka belum siap dilepaskan hingga setelah Polres Malang Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini statusnya sebagai saksi,” katanya.

Baca Juga: Said Didu Mendadak Tertawakan Pernyataan Moeldoko soal Tahun Politik 2024, Ada Apa?

Budi menambahkan, pihaknya juga melibatkan psikolog dengan tujuan memulihkan psikologis korban agar dapat menceritakan kejadian secara logis.

"Kondisi korban saat ini masih trauma. Namun ada bantuan dari psikolog. Ada pendekatan dari korban agar memberikan informasi yang valid," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam tayangan video korban yang terlihat masih mengenakan seragam  dianiaya di lokasi yang termasuk Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga: Klarifikasi Akmil Soal Brigjen M Zamroni Terlibat Cekcok dengan Arteria Dahlan, Ternyata Namanya Sama

Atas perbuatannya, tersangka  pelaku dijerat  Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 menyatakan:

a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;

b. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Baca Juga: Ini Sosok Brigjen Zamroni yang Jadi Buah Bibir Lantaran Sang Istri Terlibat Cekcok dengan Arteria Dahlan

c. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;

d. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Selanjutnya, Pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap pelecehan terhadap  anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x