Buronan Terpidana Kasus Tanah Diamankan Tim Kejaksaan di Halaman Kantor Polisi

- 24 November 2021, 19:36 WIB
Petugas dari Kejaksaan saat akan menangkap DPO Tubagus Madya Dwiputra (kiri) di halaman Mapolrestabes Bandung, Rabu, 24 November 2021./Penkum Kejati Jabar
Petugas dari Kejaksaan saat akan menangkap DPO Tubagus Madya Dwiputra (kiri) di halaman Mapolrestabes Bandung, Rabu, 24 November 2021./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA -Tim Intelijen Kejati Jawa Barat (Kejati Jabar) dan tim Intelijen Kejari Kota Bandung mengamankan DPO atau buronan terpidana kasus tanah.

Terpidana bernama Tubagus Madya Dwiputra. Ia diamankan di halaman Mapolrestabes Bandung, Jln. Merdeka, Kota Bandung, Rabu, 24 November 2021 siang.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menerangkan, Tubagus Madya Dwiputra merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana melanggar Pasal 385 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ono Surono: Banyak Potensi Konflik, Program KLHK Tak Berpihak pada Rakyat!

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu "Jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara".

Dodi menyatakan, penangkapan terhadap terpidana Tubagus Madya Dwiputra tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: B-1095/O.2.10
/Eku.3/2021 pada bulan Maret.

Penangkapan terhadap terpidana merujuk pada putusan dari Pengadilan Tinggi No: 214/PID/2018/PT.BDG Tanggal 08 Oktober 2019 yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 385 ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Kunjungi Papua Barat, Kapendam Kasuari: Kunjungan Perdana Sejak Dilantik

"Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi yang kemudian selanjutnya akan dilakukan eksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung," terang Dodi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x