Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Meniadakan Mudik Nataru

- 25 November 2021, 07:59 WIB
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. /Hj. Ati Suprihatin/

GALAMEDIA - Mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah meniadakan mudik Nataru. Apabila melanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah pemerintah tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting atau mendesak.

Baca Juga: Oknum TNI Baku Hantam dengan Polantas, Guru Besar IPB Sarankan Kapolri dan Panglima TNI Gelar Turnamen Tinju

Untuk menekan mobilitas selama libur Nataru, pemerintah melarang cuti selama periode libur Nataru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta dilarang cuti selama periode libur Nataru. Begitu juga bagi para pekerja/buruh diimbau untuk menunda pengambilan cuti selama periode libur Nataru.

Beirkut sejumlah aturan yang tercantum dalam Inmendagri 62 Tahun 2021 yang berlaku selama periode Nataru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

- Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

Baca Juga: Taklukan Persiraja Banda Aceh 4-0, Robert Alberts: Harusnya Bisa lebih Banyak Gol

- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x