Soal Rencana Aksi Reuni 212, Polisi Belum Diberikan Izin, Ini Alasànnya

- 25 November 2021, 13:19 WIB
Peserta mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Monas tahun 2019.
Peserta mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Monas tahun 2019. /ANTARA/Aprilio Akbar/ama

GALAMEDIA- Polda Metro Jaya belum memberikan izin pelaksanaan aksi reuni 212 yang diperkirakan dijadwalkan pada 2 Desember 2021.

Rencananya, reuni itu akan digelar di titik pusat kawasan patung kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, di pusat kota Jakarta.

Salah satu alasan izin tidak dikeluarkan adalah karena penyelenggara tidak memenuhi persyaratan administrasi, padahal permohonan tindakan tersebut sudah diajukan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Panggil Suami Korban, Yosep: Saya Siap Diperiksa

"Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 25 November 2021 .

Zulpan merinci sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pihak penyelenggara, mulai dari usulan kegiatan hingga surat rekomendasi dari satgas Covid-19. Menurut dia, salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah surat rekomendasi dari satgas.

"Salah satunya itu (surat rekomendasi Satgas Covid-19) yang belum dipenuhi," jelasnya.

Baca Juga: Badan Jalan Raya Moch Toha Dayeuhkolot Menjadi TPS Sementara Akibat Minimnya Lahan

Dengan tidak diterbitkannya izin tersebut, Zulpan berharap aksi massa dapat mengerti situasi dan kondisi saat ini serta tidak nekat melakukan aksi reuni 212.

"Mari semuanya memahami dan mengerti situasi pandemi Covid-19 ini. Masyarakat juga diharap memiliki empati, karena kerumunan yang terjadi bisa berpotensi pada penyebaran Covid-19," tukas Zulpan.

Sebagai informasi, Panitia Reuni Aksi 212, Eka Jaya menjelaskan pelaksanaan kegiatan akan dilakukan dengan format aksi massa.

Kegiatan ini mungkin untuk dilakukan, karena DKI Jakarta sudah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang berarti, sejumlah aturan longgar berlaku pada daerah level 1 PPKM. Mulai dari pembukaan mal 100 persen hingga resepsi pernikahan 75 persen.

Namun, hingga kini Eka belum dapat memastikan estimasi massa yang akan hadir dalam agenda tersebut. Hanya, dia memprediksi sekitar jutaan.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x