GALAMEDIA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih mendalami dugaan korupsi di ajang balap mobil listrik Formula E di wilayah DKI Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya masih mempelajari proses pembayaran ajang olahraga tersebut.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta diyakini telah membayar lebih mahal dari negara lain untuk menyelenggarakan Formula E.
"Kenapa harus membayar lebih dibandingkan kota-kota yang lain. Mungkin dianggap sudah populer. Sudah bisa menarik wisatawan untuk menyaksikan Formula E dan seterusnya," ungkap Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini Kamis 25 november 2021.
Pembayaran oleh Pemprov DKI Jakarta untuk ajang Formula E ini lebih besar ketimbang negara lain.
DKI harus membayar Rp 2,3 triliun untuk mengadakan ajang balap tersebut. Alex juga menjelaskan, Pemprov DKI memiliki kewajiban membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut.
Rinciannya sebagai berikut:
Sesi 2019/2020: 20 juta poundsterling atau setara Rp 393 miliar
Sesi 2020/2021: 22 juta poundsterling atau setara Rp 432 miliar
Sesi 2021/2022: 24,2 juta poundsterling atau setara Rp 476 miliar
Sesi 2022/2023: 26,620 juta poundsterling atau setara Rp 515 miliar
Sesi 2023/2024: 29,282 juta poundsterling atau setara Rp 574 miliar
Jika ditotal, rincian awal senilai 121 juta poundsterling atau sekitar Rp 2,3 triliun dengan kurs saat ini Rp 19.680.