GALAMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hal tersebut berdasarkan hasil putusan MK soal gugatan uji formil terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang digelar secara virtual hari ini, Kamis, 25 November 2021.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'todak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan hari ini.
Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Usai Ciduk Ustadz Farid Okbah Cs, Densus 88 Buru Otak dan Pemberi Dana Kelompok Teroris
Namun demikian, selama tenggat waktu dua tahun itu berjalan, Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku.
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam dua tahun perbaikan terhadap aturan itu tidak selesai, maka Undang-Undang atau pasal yang merupakan materi dari UU Cipta Kerja harus berlaku kembali.
Seperti diketahui bahwa UU Cipta Kerja merupakan kumpulan beberapa aturan yang kemudian digabungkan menjadi omnibus law.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjanji akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.