UU Cipta Kerja Inkonstitusional, MK Minta Pemerintah Lakukan Perbaikan

- 25 November 2021, 19:24 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /DPD SPRI NTB

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya," kata Airlangga Hartarto.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x