Bupati Subang Ajukan UMK 2022 Rp3.217.429,9

- 25 November 2021, 20:10 WIB
Ratusan pekerja dari berbagai serikat saat berada di gerbang masuk Kalijati tol Cipali sebelum bergerak menuju Subang.
Ratusan pekerja dari berbagai serikat saat berada di gerbang masuk Kalijati tol Cipali sebelum bergerak menuju Subang. /Dally Kardilan/Galamedia/

GALAMEDIA - Bupati Subang H. Ruhimat akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Subang untuk tahun 2022 sebesar 5 persen dari nilai sebelumnya, atau sebesar Rp 3.217.429,9. Secara resmi suratnya telah dikirimkan sekaligus mencabut surat rekomendasi sebelumnya yang dikirim ke Gubernur.

Hal ini setelah muncul desakan dari ratusan buruh yang berunjuk rasa hingga Kamis, 25 November 2021 sore. Bahkan hujan yang turun menjelang Magrib masih tetap bertahan di halaman Pemkab. Subang dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Aksi sendiri dimulai sejak tengah hari dan mereka sempat konvoi dari wilayah utara dan tengah.

Terungkapnya besaran UMK sekaligus pencabutan surat rekomendasi Bupati tertanggal 19 Nopember 2021 terkait hasil rapat dewan pengupahan kabupaten Subang karena ditolak sehingga diganti dengan penyampaian rekomendasi dari unsure serikat pekerja atau buruh.

Baca Juga: Anies Mau 'Ngadu' ke Jokowi Soal Formula E, Istana Bandingkan dengan Gelaran WSBK Mandalika

Salah seorang perwakilan dari Aliansi Buruh Subang, Warlan tampil ke kendaraan komando dan membacakan surat yang ditandatangani Bupati dan dikirim ke Gubernur Jawa Barat.

“Kawan-kawan saya akan bacakan surat rekomendasi yang baru saja ditandatangani bupati, alhamdulilah tuntutan kita dipenuhi meski hanya 5 persen,” katanya dan aksi pun berangsur bubar.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x