Catat! Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta-Bandung-Bogor Hari Ini

- 26 November 2021, 07:44 WIB
Lokasi SIM Keliling Kota Bandung
Lokasi SIM Keliling Kota Bandung /Twitter/@PoldaTMC

GALAMEDIA - Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya, hari ini bisa memperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.

Untuk jadwal Jumat 26 November 2021, mobil SIM Keliling ada di wilayah utara di ITC Cipulir Mas untuk mengurus perpanjangan SIM.

Sedangkan, bagi yang di wilayah Jakarta Pusat, bisa  ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Ini Arti Asmaul Husna, Al Khobir, Al Halim, Al Adhiim, Yuk Dzikir Pagi dengan Asmaul Husna

Mobil SIM Keliling juga bisa didatangi di Pusat Perbelanjaan Grand Cakung yang digunakan untuk perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur.

Selanjutnya di Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan. Berikutnya, unit terakhir ada di LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.

Waktu pelayanan SIM Keliling di Jakarta mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 26 November 2021: Antam dan UBS Stabil

Sedangkan bagi warga Bandung yang bisa mendatangi satu dari dua mobil SIM Keliling yang hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square.

Adapun pelayanan SIM Keliling di Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Untuk pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling di Pos Polisi Gadog, atau Lippo Plaza Kebun Raya.

Waktu pelayanan SIM Keliling di Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Sinetron Buku Harian Seorang Istri Tidak Tayang Malam Ini, Simak Review 25 November 2021: Fajar Berulah Lagi!

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x