Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait UU Cipta Kerja. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut paling lama dua tahun.
Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.***