Anies Baswedan Dapat Ultimatum, Buruh Ancam 'Mengamuk' di Jalanan

- 26 November 2021, 15:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /@anisbaswedanreal/Instagram
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /@anisbaswedanreal/Instagram /

Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait UU Cipta Kerja. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut paling lama dua tahun.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah MotoGP Mandalika, Kapolda NTB: Insyaallah Siap Melaksanakan Perhelatan pada Maret 2022

Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x