“Putusan MK membatalkan semua mimpi Kang Mas Jokowi untuk membangun Indonesia, untuk memasukkan investor ke Indonesia. Karena UU Omnibus Law itu membuka kemudahan-kemudahan investor masuk sehingga lapangan kerja bisa tercipta,” katanya.
Ia menilai, dengan dikatakan inkonstitusional maka UU Cipta Kerja itu tidak berlaku.
Artinya investor bisa saja keluar dari Indonesia dan pasar saham sebentar lagi berantakan semua dengan kembali ke UU sebelumnya.
Namun ia mengatakan, apakah Jokowi berani dan punya nyali membubarkan MK. Sebab putusan yang dihasilkan MK tersebut dinilainya berbahaya.
“Cuma berani gak Mas Jokowi. Sebab bahaya ini, bisa enggak ada investor lho. Pada kabur semua,” pungkasnya.***