MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonsistensi, Benny Harman: Pelajaran Bagi Penguasa Jangan Abaikan Suara Rakyat

- 27 November 2021, 06:00 WIB
Politisi Partai Demokrat Benny Harman.
Politisi Partai Demokrat Benny Harman. /Dok. DPR RI

GALAMEDIA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Undang-Undang itu juga tidak memenuhi kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Putusan MK soal gugatan uji formil terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang digelar virtual, Kamis 25 November 2021.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'todak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Yan Harahap Tolak Lupa Kejadian 'Matikan Mic' Anggota DPR FPD

Melalui keputusan itu, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam dua tahun perbaikan terhadap aturan itu tidak selesai, maka Undang-Undang atau pasal yang merupakan materi dari UU Cipta Kerja harus berlaku kembali.

Hal tersebut kemudian disorot oleh anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.

Seperti yang diketahui, pada tahun 2020 lalu Benny memberikan interupsi dan menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x