Langsung Disaksikan Jaksa Agung, Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Handphone

- 27 November 2021, 08:54 WIB
Tersangka A bersujud usai bebas melalui upaya restorative justice yang dilakukan Kejari Muara Enim./dok.istimewa
Tersangka A bersujud usai bebas melalui upaya restorative justice yang dilakukan Kejari Muara Enim./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menghentikan penuntutan terhadap A, tersangka kasus pencurian satu unit handphone.

Tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek itu sudah dibebaskan. Proses penghentian penuntutan terhadap tersangka A disaksikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo. Upaya damai secara restorative justice dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis, 25 November 2021.

"Upaya damai secara restorative justice ini langsung disaksikan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia didampingi oleh Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana serta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," uajr Irfan.

Baca Juga: Dari Tanam Pohon Hingga Solar Cell, Begini Sinergi Foundation Dukung Penanggulangan Krisis Iklim

Irfan menyatakan, tersangka A merupakan driver ojek. Tersangka pun sudah bertemu dengan korban, dan kedua pihak sepakat berdamai.

Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo (kiri) memberikan penjelasan di hadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin./dok.istimewa
Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo (kiri) memberikan penjelasan di hadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin./dok.istimewa

"Antara pelaku dan korban telah sepakat berdamai. Pihak korban sudah memaafkan tersangka dan hanya meminta handphone yang sudah diambil tersangka untuk dikembalikan," ujarnya.

Baca Juga: Komandan Usung Anies jadi Capres 2024, Saeful: Pemimpin yang​ Bisa Dipercaya, Setia pada Rakyat dan Umat​​

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x