"Sedangkan tersangka pun mengatakan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Sehingga JPU melakukan restorative justice juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," lanjut Irfan.
Irfan juga mengungkap kondisi istri tersangka. Akibat suaminya mendekam di penjara, istri tersangka terpaksa bekerja untuk menafkahi keluarga dan anak-anaknya.
"Dengan dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka A sudah dapat berkumpul kembali dengan keluarganya," kata Irfan.
"Meskipun penuntutan telah dihentikan, kami tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tambahnya.
Pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu tanggal 19 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Depan Toko Ikan di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka yang merupakan driver ojek sedang mencari penumpang dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian dari arah berlawanan tersangka melihat saksi DP yang juga mengendarai sepeda motor sedang belok di hadapan tersangka dan memarkirkan sepeda motor saksi di lokasi kejadian.
Tersangka melihat satu unit handphone merek Oppo Reno 4 X warna putih biru milik saksi DP yang terletak di dashboard motor saksi, sehingga muncul niat tersangka lalu mengambil handphone tersebut
Saat tersangka mengambil handphone tersebut, tiba-tiba ada warga sekitar yang berteriak "maling...maling..."