Langsung Disaksikan Jaksa Agung, Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Handphone

- 27 November 2021, 08:54 WIB
Tersangka A bersujud usai bebas melalui upaya restorative justice yang dilakukan Kejari Muara Enim./dok.istimewa
Tersangka A bersujud usai bebas melalui upaya restorative justice yang dilakukan Kejari Muara Enim./dok.istimewa /

Sehingga tersangka pun panik dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa handphone milik saksi DP tersebut.

Selanjutnya tersangka dikejar oleh warga dan ketika berada di Kampung VIII Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, tersangka terjatuh dari sepeda motornya.

Ia pun berhasil diamankan oleh warga untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim.

"Tersangka mengaku mengambil handphone tersebut dengan tujuan untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut akan tersangka gunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Irfan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x