ASN Dilarang Cuti Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, BKN: Sanksinya Tentu Juga Berat

- 27 November 2021, 22:12 WIB
Kemenpan-RB Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Cuti ASN saat Nataru.
Kemenpan-RB Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Cuti ASN saat Nataru. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Baca Juga: Sungai Meluap Bawa Sampah dan Ranting Kayu di Jalur Kereta, Sejumlah KA Tertahan

Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.

"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," demikian Bima Haria.***

 

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x