GALAMEDIA - Warga dari delapan negara di Afrika untuk sementara waktu dinyatakan 'haram' menginjakkan kaki di Indonesia.
Larangan mereka masuk ke wilayag RI ditetapkan untuk mengantisipasi importasi kasus varian baru Covid-19 yang bernama Omicorn atau B.1.1.529.
"Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang visa kunjungan serta visa tinggal terbatas dan menolak permintaan masuk sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Afrika," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Minggu, 28 November 2021.
Nadia mengungkapkan, negara yang dimaksud yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.
Menurut Nadia, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dari delapan negara Afrika itu berlaku dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Nadia menambahkan pemerintah terus mengawasi pergerakan varian baru SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 berdasarkan penelitian whole genome sequencing (WGS).
"Sampai saat ini belum dideteksi di Indonesia (Omicorn)," ujar dia dikutip dari Antara.
Baca Juga: Festival Rumah Murah Bantu Masyarakat Mendapatkan Rumah Idaman