Aturan Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Berubah Mulai 29 November 2021, Luhut Berikan Penjelasan

- 28 November 2021, 20:42 WIB
Menko Marivest RI, Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan aturan terbaru soal karantina.
Menko Marivest RI, Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan aturan terbaru soal karantina. /Dok. Kemenko Marivest

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia mengubah kebijakan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah importasi kasus varian baru Covid-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, karantina yang sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari.

Sementara khusus WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong akan dilarang masuk Indonesia.

Baca Juga: Kader Gerindra Belum Bisa Menyaingi Prabowo, Pengamat: Peluangnya di Pilpres 2024 Sangat Besar

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk) akan dikarantina selama 14 hari," terangnya, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Minggu, 28 November 2021.

Ada pun waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang dilarang akan menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

"Saya ulangi, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk poin A (negara yang dilarang) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," tambah Luhut dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Luhut mengatakan kebijakan karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x