Pengamat Muslim Arbi Desak Jokowi Mundur dan Minta Maaf Buntut UU Cipta Kerja Dinyatakan Keliru

- 29 November 2021, 15:40 WIB
Pengamat Muslim Arbi Desak Jokowi Mundur dan Minta Maaf Buntut UU Cipta Kerja Dinyatakan Keliru
Pengamat Muslim Arbi Desak Jokowi Mundur dan Minta Maaf Buntut UU Cipta Kerja Dinyatakan Keliru /

“Tindakan penangkapan itu keliru. Langgar HAM dan UUD 1945. Sebagai kepala pemerintahan, Jokowi harus tanggung jawab,” tutur Muslim.

Bahkan, disebut Muslim itu tindakan memalukan, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan melanggar UU.

“Karena perbuatan penangkapan Syahganda dan Jumhur itu memalukan, langgar HAM dan konstitusi,” pungkasnya.

Baca Juga: Pengamat Musik Bens Leo Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Berikut Profil dan Perjalanan Hidupnya

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Undang-Undang itu juga tidak memenuhi kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Putusan MK soal gugatan uji formil terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang digelar virtual, Kamis 25 November 2021.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'todak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.

Baca Juga: Christ Wamea Kritik Denny Siregar dkk: Gerombolan Ini Selalu Muncul dan Mainkan Isu Agama

Melalui keputusan itu, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x