Jokowi Hormati Putusan MK Soal Perbaikan UU Cipta Kerja

- 29 November 2021, 14:39 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. /Twitter.com/@jokowi



GALAMEDIA -  Presiden Joko Widodo menegaskan akan bergerak cepat melaksanakan putusan MK dan bergegas memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti perbaikan UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020," ungkap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin 29 November 2021 .

"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," sambungnya.

Selain itu, Jokowi juga akan memantau terus  komitmen pemerintah terkait reformasi struktural. Dia menyebut akan terus memimpin kepastian hukum bagi dunia investasi.

Baca Juga: Ku Tutup Hatiku Single Teranyar Novia Bachdim, Ini Lirik lengkapnya

"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan.

Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," jelasnya.

Selain itu, Jokowi mengakui, perlindungan Hukum terhadap Penanaman Modal Asing Perkembangan iklim investasi di Indonesia belum menunjukkan peningkatan atau perkembangan yang berarti. Walaupun pada dasarnya Indonesia mempunyai potensi yang besar untuk melakukan kegiatan investasi.

Baca Juga: Erick Thohir Janjikan 3 Hal Ini ke Rakyat Indonesia: Saya Akan Mewakafkan...

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x