Indonesia Rugi Rp 2,3 Triliun! KPK Periksa Pihak Swasta yang Terlibat dalam Proyek e-KTP

- 29 November 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi E-KTP.
Ilustrasi E-KTP. /PMJ News

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pihak swasta bernama Jack Budiman pada Senin, 29 November 2021.

Jack diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam kasus ini negara menelan kerugian senilai Rp2,3 triliun. Selain Jack, penyidik juga akan memeriksa Direktur PT Extensa Winaya Fakta, Suhardi.

Baca Juga: Anya Geraldine Jadi Pelakor di Layangan Putus, Aktingnya Bikin Emosi Hingga Sukses Buat Netizen Kesal

Suhardi dimintai keterangannya dalam rangka memenuhi berkas penyidikan tersangka Paulus Tanos.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan untuk para saksi dalam kasus yang menjerat tersangka Pls (Paulus Tanos)," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang dikutip Galamedia dari laman PMJ pada Senin, 29 November 2021.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Baca Juga: Pancasila: Mengenal Arti Lambang Sila 1-5 Beserta Penjelasan Singkatnya

Mereka yaitu Irman, Sugiharto, Anang Sugiana, Sudihardjo,  Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Markus Nari, dan Made Oka Masagung.

Kemudian, KPK kembali menetapkan empat tersangka lainnya yakni Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, PNS BPPT Husni Fahmi.

Ikut terlibat juga Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya serta mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani.

Baca Juga: Erick Thohir Janjikan 3 Hal Ini ke Rakyat Indonesia: Saya Akan Mewakafkan...

Hingga saat ini, tersangka kasus e-KTP berjumlah 14 orang, delapan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Semuanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman yang berbeda oleh pengadilan.

Sementara terdapat dua orang tambahan yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.

Baca Juga: Istri Ameer Azzikra Tuliskan Pesan Mengharukan: 172 Hari Yang Aku Lalui Bersamamu Membuatku Bahagia

Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP dan telah divonis bersalah.

KPK menjelaskan ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga melakukan beberapa pertemuan dengan pihak bersama tersangka Husni dan Isnu di ruko  kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x