GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnimbus Law) inkonstitusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Undang-Undang itu juga tidak memenuhi kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca Juga: Indonesia Rugi Rp 2,3 Triliun! KPK Periksa Pihak Swasta yang Terlibat dalam Proyek e-KTP
Putusan MK soal gugatan uji formil terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang digelar virtual, Kamis 25 November 2021.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'todak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.
Melalui keputusan itu, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Pancasila: Mengenal Arti Lambang Sila 1-5 Beserta Penjelasan Singkatnya
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam dua tahun perbaikan terhadap aturan itu tidak selesai, maka Undang-Undang atau pasal yang merupakan materi dari UU Cipta Kerja harus berlaku kembali.