GALAMEDIA - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menyoroti pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Sebelumnya, dalam pernyataannya, Erick Thohir berbicara terkait praktik jual beli jabatan direksi di BUMN yang mencapai Rp 25 miliar.
Erick memberikan pernyataan mengejutkan, bahwa posisi di dewan direksi dan komisaris perusahaan BUMN diperjualbelikan dengan harga fantastis.
Ia mengungkap jabatan bisa dibeli dengan harga mencapai Rp 25 miliar untuk direktur utama. Hal itu menurutnya terjadi sebelum dia menjabat di Kementerian BUMN.
Baca Juga: Star Energy Geothermal Serahkan Bantuan Masker pada Pemkab Bandung
Kendati demikian, Erick enggan membeberkan nama perusahaan maupun identitas petinggi BUMN hasil jual beli tersebut.
Pernyataan Erick sekaligus menjadi bantahan atas tuduhan dirinya memanfaatkan jabatan untuk mengeruk untung dari bisnis Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Erick menegaskan, bila mencari keuntungan adalah motif pengabdiannya, maka transaksi jual beli jabatan dewan direksi dan komisaris BUMN menjadi peluang besar bagi dirinya selaku menteri yang membawahi seluruh badan usaha milik negara.
Ia juga membeberkan mencari uang yang paling gampang di BUMN, yakni memindah-mindahkan jabatan dengan setoran paling banyak mencapai Rp 25 miliar untuk jabatan Direktur Utama BUMN. Namun uang bukan alasan dirinya mengabdi.