Sampai Duduk di Aspal, Anies Baswedan Temui Buruh Pengunjuk Rasa UMP 2022

- 29 November 2021, 16:36 WIB
Anies Baswedan menemui buruh yang menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta, Senin, 29 November 2021
Anies Baswedan menemui buruh yang menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta, Senin, 29 November 2021 /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai bahwa formula UMP yang kini dipakai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 khususnya di DKI Jakarta.

"Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan," papar Anies.

Anies memastikan bahwa suratnya sudah dikirimkan dan sudah masuk tahap pembahasan.

Baca Juga: WASPADA! NASA Umumkan Akan Ada Asteroid Sebesar Piramida Bakal Hantam Bumi: Objek Mendekati Bumi Sangat Dekat

Diketahui bahwa berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya 0,85 persen atau Rp37.749 yakni menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Kalangan buruh menilai bahwa kenaikan UMP 2022 tersebut masih jauh dari kata layak apalagi memenuhi asas keadilan.

Hal tersebut apalagi jika dibandingkan dengan peningkatan biaya kebutuhan hidup pekerja yang berdasarkan inflasi di DKI Jakarta mencapai 1,14 persen.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x