Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai bahwa formula UMP yang kini dipakai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 khususnya di DKI Jakarta.
"Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan," papar Anies.
Anies memastikan bahwa suratnya sudah dikirimkan dan sudah masuk tahap pembahasan.
Diketahui bahwa berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya 0,85 persen atau Rp37.749 yakni menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Kalangan buruh menilai bahwa kenaikan UMP 2022 tersebut masih jauh dari kata layak apalagi memenuhi asas keadilan.
Hal tersebut apalagi jika dibandingkan dengan peningkatan biaya kebutuhan hidup pekerja yang berdasarkan inflasi di DKI Jakarta mencapai 1,14 persen.***