Didemo, Anies Baswedan Malah Minta Bantuan Buruh: Penerapan PP 36 Tidak Cocok dengan Kondisi di DKI Jakarta

- 29 November 2021, 21:35 WIB
Anies Baswedan menemui buruh yang menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta, Senin, 29 November 2021
Anies Baswedan menemui buruh yang menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta, Senin, 29 November 2021 /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

 

GALAMEDIA - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta naik Rp37.749 hingga sejumlah buruh langsung menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku terpaksa menerbitkan Surat Keputusan tentang besaran upah minimum (UMP) 2022.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerbitkan surat keputusan upah minimum itu sebelum 20 November 2021.

"Kami terpaksa keluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan kami dianggap melanggar," tegasnya saat menemui massa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin,29 November 2021.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 6,5 Magnitudo Guncang Wilayah Jepang

Sehubungan hal itu, ia pun menerbitkan besaran upah minimum yang masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengupahan.

Diketahui, PP 36 merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Kebijakan ini mendapat protes keras oleh kelompok buruh.

Lebih lanjut, Anies mengakui bahwa penerapan PP 36 tidak cocok dengan kondisi DKI Jakarta. Ia meminta agar organisasi buruh mengawal persoalan ini hingga tuntas.

"Kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta. Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kita akan dapat hasil optimal," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x