PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 Desember, Jakarta Kembali ke Level 2

- 30 November 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

GALAMEDIA - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku hingga dua pekan ke depan.

Dengan keputusan tersebut, PPKM di wilayah Jawa dan Bali akan berlangsung hingga Senin, 13 Desember nanti. Evaluasi terhadap penerapan PPKM dilakukan setiap pekan.

"Iya (PPKM diperpanjang dua pekan)," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal yang dikutip Galamedia dari berbagai sumber, Senin  29 November 2021.

Baca Juga: Wedang Jahe, Penambah Kehangatan di Musim Hujan, Ini Cara Buatnya

PPKM di Jawa-Bali sebelumnya diperpanjang sejak 16 November hingga 29 November 2021. Merujuk pada Inmendagri 60/2021, PPKM level 1 di Jawa-Bali berlaku di 26 daerah.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, wilayah DKI Jakarta kembali masuk PPKM level 2.

"DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi kutipan Inmendagri.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 30 November 2021: Antam dan UBS Stabil Hingga Naik

Adapun aturan terbaru, yaitu aktivitas makan dan minum di tempat umum kini dibatasi maksimal 60 menit. Tempat umum ini mencakup warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

Untuk rumah makan diizinkan buka hingga pukul 21.00 di wilayah level 3 dan 2 dan hingga pukul 22.00 di wilayah level 1.

Lalu kapasitas maksimal pengunjung 50 persen di wilayah level 3 dan 2 serta 75 persen di wilayah level 1.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x