GALAMEDIA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Dalam tanggapannya, Ferry secara blak-blakan mengatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan ‘pesanan’ pemerintah Tiongkok (China).
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 Desember, Jakarta Kembali ke Level 2
Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja ini sengaja dipesan oleh Tiongkok dan dititipkan ke pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, hal itu dititipkan Tiongkok untuk mendapatkan karpet merah di Indonesia.
“Omnibus Law itu, UU Cipta Kerja itu menurut saya pesanan Tiongkok lah, yang dititipkan kepada pemerintah saat ini untuk memberi karpet merah untuk semua fasilitas yang termasuk dalam UU tersebut,” ujar Ferry dilansir melalui kanal Youtube Realita TV Selasa, 30 November 2021.
Namun, kata Ferry, UU tersebut malah mendapatkan berbagai penolakan.
“Ternyata memang ada penolakan, karena ada dampak pada lingkungan, pada pekerja dan macam-macam,” imbuhnya.