GALAMEDIA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 serentak di seluruh Indonesia pada saat liburan natal dan tahun baru atau Nataru.
Kebijakan PPKM Level 3 ini direncanakan pemerintah akan berlaku Desember mendatang sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Kemendagri ) No. 62 Tahun 2021.
Aturan PPKM selama libur Natal dan tahun baru Nataru tersebut akan berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan PPKM Level 3 ini merupakan tindak lanju dari arahan Presiden Joko Widodo terkait ancaman gelombang ketiga Covid-19 dan untuk memutus rantai penyebaran vieis corona di Indonesia.
Adapun peraturan-peraturan yang dilarang pemerintahan selama masa PPKM Level 3, berikut Galamedia telah merangkum dari laman resmi Kemendagri Selasa 30 November 2021.
1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar.
2.Dilarang pulang kampong dengan tujuan yang tidak mendesak.
3.Dilarang bepergian selama Natal dan tahun baru.
Baca Juga: GPMI Jabar Deklarasikan Anies Basewedan dan Ridwan Kamil Sebagai Capres dan Cawapres