Catat 10 Aturan PPKM Level 3 Selama Nataru yang Akan Diberlakukan Pemerintah Mulai 24 Desember 2021

- 30 November 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi : Catat 10 Aturan PPKM Level 3 Selama Nataru Yang Akan Diberlakukan Pemerintah Mulai 24 Desember 2021
Ilustrasi : Catat 10 Aturan PPKM Level 3 Selama Nataru Yang Akan Diberlakukan Pemerintah Mulai 24 Desember 2021 /Pixabay/geralt

GALAMEDIA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 serentak di seluruh Indonesia pada saat liburan natal dan tahun baru atau Nataru.

Kebijakan PPKM Level 3 ini direncanakan pemerintah akan berlaku Desember mendatang sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Kemendagri ) No. 62 Tahun 2021.

Aturan PPKM selama libur Natal dan tahun baru Nataru tersebut akan berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ungkap 3 Kehebatan Alumni PA 212, Salah Satunya Tak Suka Mengganggu Ketertiban Umum

Kebijakan PPKM Level 3 ini merupakan tindak lanju dari arahan Presiden Joko Widodo terkait ancaman gelombang ketiga Covid-19 dan untuk memutus rantai  penyebaran vieis corona di Indonesia.

Adapun peraturan-peraturan yang dilarang pemerintahan selama masa PPKM Level 3, berikut Galamedia telah merangkum dari laman resmi Kemendagri Selasa 30 November 2021.

1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar.

2.Dilarang pulang kampong dengan tujuan yang tidak mendesak.

3.Dilarang bepergian selama Natal dan tahun baru.

Baca Juga: GPMI Jabar Deklarasikan Anies Basewedan dan Ridwan Kamil Sebagai Capres dan Cawapres

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x