Pemerintah Berencana Jual Aset DKI Rp1.000 T untuk Ibu Kota Baru, HNW: UU IKN Belum Ada, Kok Bicara Aset DKI?

- 30 November 2021, 16:56 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. / /Instagram.com/@hnwahid

GALAMEDIA - Sampai saat ini undang-undang yang mengesahkan Ibu Kota Negara (IKN) baru belum ada.

Namun, meski begitu, sayangnya berhembus kabar bahwa pemerintah telah memperhitungkan penjualan aset di Ibu Kota saat ini senilai Rp1.000 triliun.

Mengetahui kabar tersebut membuat Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid geram.

Melalui akun Twitter pribaidnya @hnurwahid, Ketua MPR RI tersebut nampak mempertanyakan sikap pemerintah.

Oleh karena itu, Hidayat Nur Wahid lantas mendesak pemerintah fokus pada sejumlah hal, seperti penanganan pandemi covid-19 hingga RUU Ciptakerja.

"Padahal UU yang mengesahkan pemindahan Ibukota belum ada, kok sudah bicarakan penggunaan aset2 di DKI?!" tanya Hidayat Nur Wahid dilansir Galamedia dari akun Twitter @hnurwahid pada Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Terima Keluhan Masyarakat Adat Dayak Kalteng Soal Makam Leluhur dan Hutan Jadi Kebun Sawit

Dalam unggahan yang sama, Hidayat Nur Wahid juga turut mengunggah sebuah kabar terkait encana pemerintah menggunakan aset di DKI Jakarta yang nilainya mencapai Rp1.000 triliun untuk mendanai proyek IKN.

"Mestinya Pemerintah focus laksanakan Keputusan MK, koreksi RUU Ciptakerja," tegasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x