GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (rakyat.com/tag/Jokowi">Jokowi) memutuskan untuk menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan terbaru.
Rupanya, orang nomor satu di RI tersebut akan memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law beserta peraturan turunannya.
Kabarnya, UU Cipta Kerja tersebut akan berlaku hingga dua tahun kedepan.
Untuk itu, rakyat.com/tag/Jokowi">Jokowi meminta agar para investor dan pengusaha tak perlu khawatir.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Arab Saudi Buka Pintu Bagi Jemaah Umrah untuk Indonesia
Ia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja tak akan mempengaruhi proses investasi.
Meski begitu, rakyat.com/tag/Jokowi">Jokowi mengaku telah memerintahkan para menteri di kabinetnya untuk segera menindaklanjuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Menggapi hal tersebut, Politisi Partai Demokrat Abdullah Rasyid lantas buka suara melalui akun Twitter pribadinya @Rasy_Abdullah.
Dalam unggahannya, Abdullah menilai keputusan rakyat.com/tag/Jokowi">Jokowi sangat mengganggu kewarasan.