Tok! Jokowi Bakal Terapkan UU Cipta Kerja 2 Tahun ke Depan, Demokrat: Pro Rakyat atau Oligarki?!

- 30 November 2021, 17:19 WIB
Abdullah Rasyid.
Abdullah Rasyid. /Foto: Dok. Humas Partai Demokrat


GALAMEDIA - Kabar mengejutkan datang dari Presiden Ri, Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan terbaru.

Rupanya, orang nomor satu di RI tersebut akan memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law beserta peraturan turunannya.

Kabarnya, UU Cipta Kerja tersebut akan berlaku hingga dua tahun kedepan.

Untuk itu, Jokowi meminta agar para investor dan pengusaha tak perlu khawatir. Ia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja tak akan mempengaruhi proses investasi.

Baca Juga: 7 Drama Korea Khusus Dewasa, Cuma Boleh Ditonton Untuk 19 Tahun Ke Atas!

Meski begitu, Jokowi mengaku telah memerintahkan para menteri di kabinetnya untuk segera menindaklanjuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Menggapi hal tersebut, Politisi Partai Demokrat Abdullah Rasyid lantas buka suara melalui akun Twitter pribadinya @Rasy_Abdullah.

Dalam unggahannya, Abdullah Rasyid menilai bahwa keputusan Jokowi tersebut sangat mengganggu kewarasan.

Pasalnya, meski sudah dinyatakan inkonstitusional karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x