GALAMEDIA - Sejumlah buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Senin 29 November 2021. Mereka mendesak Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan besaran upah DKI Jakarta 2022.
Massa buruh dalam orasinya menyindir kenaikan upah buruh UMP DKI Jakarta yang hanya Rp37 ribu.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan lantas mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta.
"Kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta. Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kita akan dapat hasil optimal," ujarnya saat menemui massa buruh.
Diketahui, PP 36 merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Kebijakan ini mendapat protes keras oleh kelompok buruh.
Pernyataan Anies tersebut kemudian ditanggapi oleh Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Pemkab Bandung Percepat Pembentukan BNN, Sahrul Gunawan: Jumlah Pecandu Semakin Meningkat
"Sesungguhnya bukan PP nya yang tak cocok di Jakarta, tapi Gubernurnya yang tak cocok mimpin Jakarta," cuitnya dikutip Galamedia dari Twitter @FerdinandHaean3.