Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, ASN Dilarang Cuti saat Nataru

- 1 Desember 2021, 06:19 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin /Hj. Ati Suprihatin/

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menegaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya dilarang untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah atau mudik, selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 26 Tahun 2021. Oleh karena itu semua ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat wajib mematuhi aturan tersebut.

"Kita ikuti aturan pusat bahwa ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru. Itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 dan menjaga agar pengurangan kasus di Bandung Barat bisa dipertahankan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin, di kantor Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, Senin 29 November 2021.

Asep mengatakan, aturan larangan mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah itu sudah jelas, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Desember 2021: Akhirnya! Al Tahu Soal Jessica dari Sosok Ini

Kendati demikian, lanjut Asep, terkait sanksi pihaknya hanya akan memberikan teguran lisan bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

"Paling untuk sanksinya bagi yang melanggar hanya teguran lisan, tidak akan sampai dipecat. Karena sanksi pemecatan ada kriterianya," katanya.

Pihaknya tetap mengingatkan dan mengimbau agar para ASN mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu pengawasan internal akan tetap dilakukan kepada semua ASN supaya mereka tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Lebih lanjut menurutnya aturan seperti itu sangat penting diterapkan sebagai langkah antisipasi kemunculan gelombang kasus ketiga Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat yang saat ini sudah menurun.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x