Nekat Gelar Reuni 212 di Jakarta Polda Metro Jaya Keluarkan 'Ancaman', Jerat Pidana Menanti!

- 1 Desember 2021, 17:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya tak mengizinkan pelaksanaan Reuni 212 di wilayah hukumnya pada 2 Desember 2021 mendatang.

Polda Metro Jaya juga memperingatkan bahwa massa yang nekat menggelar aksi Reuni 212 di Jakarta akan dikenai jerat hukum pidana.

"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa dan dipersangkakan dengan tindak pidana sesuai KUHP Pasal 212 sampai Pasal 218," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan Rabu, 1 Desember 2021.

Zulpan juga mengungkapkan bahwa tak hanya hukum pidana yang bakal diterapkan ke pelanggar, tetapi juga aturan kesehatan.

Baca Juga: Jasa Raharja Cetak Kinerja Positif Selama Pandemi, Rivan: Kembangkan Transformasi Digital

"Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum" ujarnya.

Dia mengimbau agar masyarakat tak ikut berpartisipasi dalam gerakan Reuni 212 karena tak mendapat izin dari pemerintah maupun kepolisian.

Hal tersebut kata Zulpan, untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat terlebih saat ini masih adanya pandemi Covid-19.

"Ini diharap bisa jadi pencerahan bagi masyarakat dan bagi penyelenggara bisa mematuhi ketentuan hukum demi keamanan dan keselamatan masyarakat dari situasi pandemi Covid-19 sehingga tak ada gelombang ketiga," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x