Mensos Risma Paksa Anak Disabilitas Tuli Untuk Bicara, Komunitas Tunarungu Tersinggung: Pelanggaran UU No 8

- 2 Desember 2021, 20:40 WIB
Menteri Sosial : Tri Rismaharini.
Menteri Sosial : Tri Rismaharini. /

 

GALAMEDIA – Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini kembali menjadi sorotan lantaran memaksa penyandang disabilitas tunarungu untuk bicara di hadapan publik.

Komunitas tunanguru bernama Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) pun merasa tersinggung sekaligus heran dengan tindakan Risma itu.

Baca Juga: Raih Penghargaan 'Best Governor for Inclusive Economic Growth', Anies Baswedan: Ini untuk Warga Jakarta

Menurut Gerkatin Risma telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kami merasa tersinggung, bahkan merasa heran karena omongan Ibu Risma itu mencerminkan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” demikian yang ditulis Gerkatin pada Kamis, 2 Desember 2021.

Gerkatin pun langsung mengingatkan soal pasal penghormatan terhadap penyandang disabilitas tuli. Termasuk pelanggaran hak berekspresi mereka.

Baca Juga: Deklarasi Damai Pilkades Serentak di Subang, Bupati: Jangan Hanya Seremonial Jalankan Secara Profesional

“Intinya, ada pasal penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas rungu/tuli, hak berekspresi dan hak memperoleh informasi dan komunikasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, tindakan Risma yang memaksa penyandang disabilitas tunarungu bicara terjadi di Gedung Aneka Bhakti Kemensos pada Rabu, 1 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x