Kabupaten Bogor Kini Berstatus PPKM Level 2

- 3 Desember 2021, 09:52 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

GALAMEDIA - Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk pertama kali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua, setelah mencapai target 50 persen vaksinasi dan memenuhi 40 persen vaksinasi terhadap lansia.

"Setelah sebelumnya berada pada PPKM level tiga sebanyak delapan kali perpanjangan, kini Kabupaten Bogor turun level PPKM jadi level dua," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis 2 Desember 2021.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu melakukan penyesuaian sejumlah peraturan merujuk pada PPKM level dua melalui Surat Keputusan Bupati Bogor nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021, berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

Baca Juga: Jawa Barat Alami Penambahan Kasus Covid-19 Paling Banyak

“Masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Ade Yasin.

Beberapa aturan yang disesuaikan di antaranya pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial sebesar 50 persen diperbolehkan bekerja di kantor.

Kemudian, sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca Juga: Baru Lahir, Rayyanza Malik Ahmad Sudah Buat Netizen Kaget dengan Harga Bajunya: Harganya Bikin Keleyengan

Selanjutnya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 75 persen dari kapasitas tempa.

Khusus bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mall dengan syarat didampingi orang tua.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 3 Desember 2021: Pasha Makin Emosional, Nek Ratu Masuk Rumah Sakit

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk tracing.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung maksimal 70 persen dari kapasitas tempat.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x