“Paham-paham transnasional disebar melalui pelantar digital. Paham-paham itu memanfaatkan demokrasi untuk menghapuskan demokrasi,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengakui bahwa memang prinsip demokrasi yang membolehkan perbedaan pendapat membuat penyebaran paham itu tidak mungkin dilarang. Oleh sebab itu, maka harus ada peningkatkan pemahaman masyarakat atas isu-isu tersebut.
Di sisi lain, perlu juga dipahami demokrasi bukan hanya soal hak berbeda pendapat. Namun juga soal kematangan demokrasi yang lebih penting dari hal lainnya.
“Dibutuhkan kesiapan dan kesabaran untuk mengembangkan demokrasi. Sebab, proses demokratisasi membutuhkan waktu panjang,” terang Helmy.
Selain soal demokrasi, pandemi Covid-19 juga, lanjutnya, berdampak nyata pada tekanan ekonomi.
Pada situasi ini, kata Helmy, demokrasi transaksional semakin marak dan para calon petahanan di pemilu cenderung diuntungkan.
Lebih lanjut, Helmy menilai, tekanan ekonomi membuat sebagian orang kesulitan menerima keragaman.
Padahal, demokrasi sudah jelas membutuhkan keragaman. ***