Maling Uang Rakyat Diancam Hukuman Mati oleh Jaksa Agung, Peneliti Formappi: Hanya Formalitas Semata

- 4 Desember 2021, 07:46 WIB
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. /Antara/Dyah Dwi./

GALAMEDIA – Maling uang rakyat terancam diganjar hukuman mati. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Walaupun begitu, pernyataan Jaksa Agung tersebut menuai respons negatif dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Menurutnya, pernyataan Jaksa Agung akan sulit direalisasikan karena sejumlah alasan.

Pertama, semakin banyaknya kasus mangkrak yang belum sepenuhnya ditangani dengan baik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua, fungsi pengawasan DPR terhadap Kejagung yang dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Al Mubdi, Al Mu’id, dan Al Muhyi, Semoga Hidup Kita Selalu Diberkahi

“Tak mungkin terealisasi wacana hukuman mati koruptor tersebut,” ujar Lucius saat dimintai keterangan oleh wartawan, Jumat, 3 Desember 2021. “Fungsi pengawasan Komisi III DPR ke Kejagung hanya formalitas semata,” sambungnya.

Di samping itu, menurutnya, kedekatan elit dengan tindak pidana korupsi juga akan menjadi pengganjal penerapan hukuman mati bagi maling uang rakyat di Indonesia. “Tak mungkin elit merancang hukuman berat untuk mereka sendiri,” tuturnya.

Baca Juga: Kekayaan Tri Rismaharani Meningkat saat Menjadi Mensos, Berikut Rinciannya yang Didominasi Tanah dan Bangun

Untuk itu, Lucius menyarankan DPR untuk segera melaksanakan fungsi pengawasan terhadap sisi manajemen Kejagung. Hal itu dimaksudkan agar Kejagung dapat segera memproses sejumlah kasus mangkrak.

Walaupun begitu, ia mengaku pesimis jika DPR akan melakukan semua itu ke Kejagung. “Tidak banyak diharapkan dari Komisi III DPR untuk mendorong Kejagung guna memproses kasus mangkrak,” kata Lucius. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x