DPMPTSP Jabar Terima Ratusan Aduan Perizinan, 100 Persen Terselesaikan

- 4 Desember 2021, 18:32 WIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Noneng Komara.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Noneng Komara. /DPMPTSP Jawa Barat/

GALAMEDIA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat menjamin pengaduan masyarakat bisa dituntaskan hingga 100 persen.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui media sosial, website serta  call center (022-2112-5000) yang terdiri dari SMS/chatbot & whatsapp.

“Pengaduan sudah terintegrasi dengan Jabar Quick Response dan aplikasi LAPOR,” tutur  Kepala DPMPTSP, Noneng Komara, Jumat 3 Desember 2021.

Noneng mencatat ada 293 pengaduan tahun 2019, dan seluruhnya sudah terselesaikan 100 persen. Lalu ada 294 pengaduan tahun 2020, dan seluruhnya sudah terselesaikan 100 persen.

Baca Juga: Kembali Erupsi, Berikut Sejarah Meletusnya Gunung Semeru

“Tahun ini, sejumlah 254 pengaduan sampai Agustus 2021, dan seluruhnya sudah terselesaikan 100 persen,” ujarnya.
 
Untuk memperkuat pengawasan, DPMPTSP Jawa Barat melakukan berbagai upaya.

Antara lain, untuk mencegah gratifikasi pihaknya gencar melakukan kampanye publik dan mengimplementasikannya di unit kerja.
 
Sementara untuk penanganan benturan kepentingan, pihaknya mengidentifikasi/memetakan benturan kepentingan, menyosialisasikan, mengimplementasikan dan meng-evaluasi penanganan benturan kepentingan secara berkala serta menindaklanjuti hasil evaluasi.
 
“Juga dilakukan penerapan Whistle Blowe System (WBS) berdasarkan Peraturan Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar Nomor 180/3159/Dal tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing) di Lingkungan DPMPTSP Provinsi Jabar,” kata Noneng.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Warga Berlarian Menjerit: Allahu Akbar
 
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebelumnya meraih penghargaan Layanan Investasi 2021 Terbaik Kedua di Indonesia.
 
KPK juga memberikan nilai atas monitoring center for prevention terhadap DPMPTSP Jabar dengan nilai 100 persen.

Penilaian ini mencakup empat aspek mulai dari regulasi, infrastruktur, proses perizinan sampai pengendalian pengawasan.

“Penilaian MCP KPK menurutnya terkait pendelegasian kewenangan, rekomendasi teknis, dan juga mengukur indeks kepuasaan masyarakat, nilainya 100 persen,” tuturnya.
 
Menurutnya capaian penguatan zona integritas bisa dilihat dari Surat Plt.Inspektur Daerah Prov. Jabar No. 952/PW.02.02/Irban II tentang Laporan Evaluasi dan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021, tgl 20 Mei 2021 dengan nilai sebesar 58,90 untuk DPMPTSP Jawa Barat.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Begini Kondisi Warga Terdekat dari Titik Letusan
 
Hasil ini memperkuat penghargaan yang telah diterima DPMPTSP dari Kementerian PAN/RB sebagai unit pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Selanjutnya Inspektorat mengajukan DPMPTSP pada Kementerian PAN/RB sebagai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” tuturnya.

Noneng memaparkan setiap tahun pihaknya dinilai oleh banyak lembaga kompeten dari mulai Kemenpan RB hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil penilaian pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas PMPTSP Jawa Barat pada Tahun 2020 mencapai 85,36 dengan peringkat Mutu Pelayanan "B" dan kategori Kinerja Pelayanan "Baik”.

Tahun ini IKM DPMPTSP Jabar juga kembali menunjukan kenaikan. Tahun 2021 Triwulan 3 adalah sebesar 85,57.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING INDOSIAR, Persib vs Madura United Malam Ini 4 Desember 2021 Pukul 20.45 WIB

Nilai tersebut merepresentasikan mutu pelayanan yang diperoleh adalah B yang berarti kinerja pelayanannya berada pada kategori Baik.

Dari segi waktu penyelesaian pelayanan indexnya mencapai 78,71 artinya bernilai baik. Dari indikator sistem, mekanisme dan prosedur indexnya mencapai 84,29 yakni baik.

"Hasilnya Maret 2021 DPMPTSPJabar mendapatkan  penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima (A) Tahun 2020 dari Kementerian PAN RB,” tuturnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x