PPKM Level 3 Pada Saat Nataru Batal Dilakukan di Seluruh Wilayah, Berikut Peraturan Yang Ditetapkan

- 7 Desember 2021, 10:52 WIB
Jelang Nataru PPKM Level 3 Dibatalkan di Seluruh Indonesia. Kebijakan inj diumumkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan./Instagram.com/@luhut.pandjaitan
Jelang Nataru PPKM Level 3 Dibatalkan di Seluruh Indonesia. Kebijakan inj diumumkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan./Instagram.com/@luhut.pandjaitan /

GALAMEDIA - Pemerintah resmi memperbaharui kebijakan PPKM Level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru Nataru (Nataru) 2022 yang tak jadi diterapkan.

Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional selain memberlakukan PPKM Level 3 yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan.

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberi judul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru'. Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Baca Juga: Ini Manfaat Renang yang Tak Hanya Bikin Sehat Jantung dan Paru-paru

Sebelumnya pemerintahan menetapkan PPKM Level 3 Nataru di seluruh wilayah yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dengan beberapa kebijakan yang tidak boleh dilakukan saat natal dan tahun baru.

Meski PPKM Level 3 batal terlaksana, pemerintah akan tetap memperketat aturan pada saat Nataru.

Berikut peraturan selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 yang ditetapkan pemerintah.

- Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Baca Juga: Wisuda, Prilly Latuconsina Jadi Lulusan Terbaik, Rossa: Kembaran yang Membanggakan

- Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x