GALAMEDIA - Pada Selasa, 7 Desem ber 2021, pemerintah resmi menetapkan peraturan kebijakan PPKM di berbagai daerah menjelang libur natal dan tahun baru.
Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 di semua daerah di Indonesia dan memilih untuk menerapkan kebijakan yang lebih proporsional.
Pemerintah mengumumkan akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan.
Hal itu disampaikan pemerintah dalam keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberi judul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru'.
Perubahan secara detail tersebut telah dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Terkait hal tersebut, aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Dilansir Galamedia dari laman PMJ, berikut adalah aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru:
Baca Juga: Terungkap, Jadi Artis Bukan Cita-cita Sophia Latjuba
1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.